PPG Berlaku Mulai 2016 Sebagai Pengganti Sertifikasi Guru

Mulai tahun 2016 nanti pola sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.

PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
Share this post :

Posting Komentar

Orang bijak akan menulis komentar yang baik

Kirim Tulisan

Kirimkan tulisan Anda ke SmileCodes dengan cara

KLIK DI SINI



melalui email dan akan langsung tampil di halaman paling depan setelah melalui tahap moderasi sekitar 1-24 jam kerja.

Terima Kasih
SmileCodes, Inc
 
Support : Papanya Ismah
Copyright © 2013. Smile Codes, Inc - All Rights Reserved
Jalan Teluk Pelabuhan Ratu no. 70B RT. 04 RW. 02
Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126