Yogyakarta Darurat Gangguan Abu Vulkanik

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status darurat gangguan abu vulkanik Gunung Kelud untuk wilayah provinsi itu.

Instruksi itu dituangkan tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 27/kep/2014 tertanggal 14 Februari 2014. “Masa darurat ditetapkan selama satu pekan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana DIY Gatot Saptadi kepada Tempo, Jumat, 14 Februari.

Dalam surat keputusan itu, Sultan menyampaikan beberapa instruksi. Pertama, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Alasannya, abu vulkanik dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan. “Jarak pandang juga hanya sekitar 10 meter,” kata Gatot.

Pemerintah telah membagikan masker secara gratis melalui puskesmas. Masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat abu vulkanik harus segera mendapat pelayanan dari puskesmas dan rumah sakit. ”Juga pelayanan kemudahan untuk mendapatkan rujukan,” kata dia.

Sultan juga telah menginstruksikan agar sekolah diliburkan selama dua hari pada 14 dan 15 Februari. “Jadi siswa belajar di rumah selama dua hari. Untuk meminimalisasi dampak abu vulkanik,” kata Gatot.

Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas asal usulnya. Lantaran informasi tersebut diduga menyesatkan. “Seperti ada info Merapi akan meletus. Itu tidak benar,” kata Gatot. Informasi resmi akan dikeluarkan pemerintah dan terus diperbarui. 

PITO AGUSTIN RUDIANA

Share this post :

Posting Komentar

Orang bijak akan menulis komentar yang baik

Kirim Tulisan

Kirimkan tulisan Anda ke SmileCodes dengan cara

KLIK DI SINI



melalui email dan akan langsung tampil di halaman paling depan setelah melalui tahap moderasi sekitar 1-24 jam kerja.

Terima Kasih
SmileCodes, Inc
 
Support : Papanya Ismah
Copyright © 2013. Smile Codes, Inc - All Rights Reserved
Jalan Teluk Pelabuhan Ratu no. 70B RT. 04 RW. 02
Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126