Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2014
harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu analisis beban kerja, analisis
beban jabatan, dan fiskal daerah. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suyatman, rekrutmen CPNS
dapat dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) jika belanja pegawainya
tidak lebih dari 50 persen dari jumlah APBD.
"Daerah yang belanja pegawainya kurang dari 50 persen dari jumlah APBD dapat melakukan rekrutman PNS, tapi daerah yang sudah melebihi 50 persen tidak diperkenankan melakukan rekrutman PNS," kata Herman yang SekolahDasar.Net kutip dari Jurnas.com (03/01/2014).
Herman menambahkan mulai tahun ini Pemda tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrutman tenaga honorer
dengan alasan apapun. Pemerintah sudah mengatur tentang rekrutman dalam
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). dalam waktu dekat
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU ASN diharapkan dapat
selesai dan bisa langsung disahkan oleh Presiden.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 yang
merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 98 Tahun 2000, pengadaan CPNS
dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Kementerian
PAN-RB. Jumlah, komposisi dan kualifikasi rekrutment CPNS disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah.
"Terbitnya PP Nomor 78 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peran
Kementerian PAN-RB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan,
pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, sampai dengan
pengangkatan menjadi PNS," kata Wasito, Kepala Sub Bagian (Kasubag)
Pelayanan Informasi Kemen PAN-RB.
Posting Komentar
Orang bijak akan menulis komentar yang baik