Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa: "Sejak Ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, KECUALI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".
Oleh Sebab itu, jika dikemudian hari ada pihak - pihak tertentu yang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenis, maka tenaga honorer atau yang sejenis tersebut tidak akan diangkat menjadi CPNS oleh pemerintah sebagaimana golongan K2 yang selama ini nyaring di telinga kita dan hal tersebut akan menjadi tanggung jawab kepala daerah dengan berbagai konsekuensi yang ditimbulkan.
Menilik dari Surat mentri dalam negeri tersebut, bisa disimpulkan bahwa:
- Instansi manapun TIDAK BOLEH mengangkat tenaga Honorer lagi KECUALI sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
- Kepala Daerah (Bupati/Walikota) DILARANG mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis KECUALI sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
- Seluruh tenaga honorer atau yang sejenis yang telah bekerja SETELAH ditetapkan Peraturan Pemerintah tersebut TIDAK AKAN diangkat menjadi CPNS (Pegawai Negeri SIPIL) oleh pemerintah.
- Seluruh tenaga honorer atau yang sejenis yang ingin menjadi CPNS harus melalui proses ujian SAMA seperti pelamar dari JALUR UMUM sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Semoga Bermanfaat
Posting Komentar
Orang bijak akan menulis komentar yang baik